Menuba Adat Tradisi Leluhur Dayak, Digelar Saat Kemarau Panjang dan Tak Boleh Sembarangan

Syamsudin Danuri • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 08:31 WIB
Ketua Majelis Adat Kaharingan Indonesia (MAKI) Kotawaringin Barat, Martin Kungkung
Ketua Majelis Adat Kaharingan Indonesia (MAKI) Kotawaringin Barat, Martin Kungkung

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Tradisi menuba adat merupakan salah satu warisan leluhur masyarakat Dayak yang telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Tradisi ini tidak dilakukan secara sembarangan maupun setiap waktu, melainkan memiliki ketentuan adat yang mengatur kapan, di mana, serta bagaimana pelaksanaannya, baik di sungai besar maupun sungai kecil.

Ketua Majelis Adat Kaharingan Indonesia (MAKI) Kotawaringin Barat, Martin Kungkung, mengatakan menuba adat biasanya dilaksanakan dalam rentang waktu tertentu, yakni sekitar tiga hingga lima tahun sekali. Pelaksanaannya umumnya dilakukan ketika terjadi kemarau panjang, sebagaimana tradisi yang diwariskan oleh para leluhur secara turun-temurun.

Menurutnya, pelaksanaan menuba adat tidak serta-merta dilakukan tanpa pertimbangan. Para tetua adat yang memiliki pengetahuan tradisional mengenai gejala alam terlebih dahulu membaca kondisi lingkungan dan iklim.

Pengetahuan tersebut merupakan warisan leluhur yang berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat, termasuk aktivitas berladang yang sangat bergantung pada kondisi alam.

“Biasanya para sesepuh yang menginisiasi menuba adat setelah melihat dan membaca gejala lingkungan serta iklim berdasarkan pengetahuan tradisional yang diwariskan leluhur,” kata Martin Kungkung.

Karena itu, pelaksanaan tradisi tersebut memiliki tahapan dan aturan yang harus dipatuhi agar tidak keluar dari nilai-nilai adat yang berlaku.

Martin menjelaskan, menuba adat juga memiliki dimensi spiritual yang kuat karena berakar pada religi asli Dayak dan hukum adat. Ritual tersebut merupakan bentuk permohonan kepada Tuhan semesta alam atau Sang Hiyang Dewata agar alam semesta diberikan keseimbangan, termasuk harapan turunnya hujan setelah kemarau panjang.

Dalam pelaksanaannya, menuba adat dipimpin oleh penutur atau kepala tuba. Tidak semua orang dapat menjalankan ritual tersebut karena terdapat ketentuan mengenai garis keturunan atau titisan yang memiliki pengetahuan dan kewenangan untuk melaksanakannya.

Selain itu, terdapat batas-batas tertentu yang ditetapkan, baik di wilayah hulu maupun hilir sungai, sehingga kegiatan tidak dilakukan secara serampangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi adat.

“Intinya, menuba adat bukan untuk merusak lingkungan. Justru ada aturan yang ketat untuk menjaga ekosistem sungai dan lingkungan hidup. Di dalamnya juga terjadi interaksi sosial, budaya dan perbincangan masyarakat. Semua itu bisa ditelaah secara ilmiah, karena pelaksanaannya memiliki batasan dan aturan adat yang harus dipatuhi,” tegas Martin. (sam)

Editor : Slamet Harmoko
menuba ikan menuba adat Ketua Majelis Adat Kaharingan Indonesia Martin Kungkung kotawaringin barat