PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Tugas (Satgas) BBM Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menggelar rapat untuk membahas antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta penataan distribusi BBM bersubsidi di Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Jumat (7/8/2026).
Rapat dipimpin Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah bersama Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono. Pembahasan difokuskan pada antrean panjang di SPBU, penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar, penimbunan, serta penjualan BBM eceran ilegal.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Asisten II Sekretariat Daerah, perwakilan TNI, Kasatpol PP, Kepala Dinas Komunikasi dan Digital, serta perwakilan Pertamina Kumai.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono menegaskan perlunya komitmen bersama dari pemilik SPBU, manajer, petugas keamanan, dan operator nosel untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Penindakan kita fokuskan pada tiga mata rantai, yaitu penimbun, penampung, dan penjual BBM eceran ilegal. Kami juga mengusulkan adanya pembatasan penjualan BBM bersubsidi secara eceran di dalam kota atau pada radius tertentu dari SPBU," tegasnya.
Menurutnya, pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan tetap dikedepankan. Namun, penegakan hukum akan dilakukan secara selektif agar memberikan efek jera.
"Hingga saat rapat berlangsung, Satgas telah menindak dua kasus penyalahgunaan barcode dan penimbunan BBM," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah mengakui antrean di SPBU meningkat pada periode Juli–Agustus akibat peralihan masyarakat dari Pertamax ke Pertalite setelah penyesuaian harga.
Selain itu, kata dia, ditemukan praktik pembelian BBM menggunakan banyak barcode oleh sejumlah kendaraan yang kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi.
"Kondisi ini membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan kesulitan mendapatkan BBM. Dampaknya juga mengganggu aktivitas ekonomi UMKM di sekitar SPBU dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," katanya.
Asisten II Sekretariat Daerah Kotawaringin Barat menyampaikan pihaknya segera menyusun Keputusan Bersama Satgas BBM sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Kebijakan yang akan diterapkan meliputi sistem ganjil-genap, pembatasan jam pelayanan pada jam sibuk, pemasangan spanduk larangan beserta sanksi di SPBU, pemasangan CCTV sementara, serta mendorong pembayaran nontunai bagi kendaraan roda empat. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno