PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Dalam rapat paripurna, juru bicara Badan Anggaran DPRD Muhammad Isro Wahyudin menyampaikan pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.415.016.235.000 atau meningkat sekitar Rp16,36 miliar dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.398.654.956.000.
Pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp442.947.794.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp972.068.441.000. Sementara itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak ditargetkan karena belum terdapat potensi pendapatan.
Wahyudin mengatakan, kenaikan pendapatan daerah secara keseluruhan didorong oleh peningkatan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Meski demikian, PAD diproyeksikan turun sekitar Rp8,56 miliar dibandingkan tahun 2026 yang mencapai Rp451.515.734.000. Penurunan tersebut disebabkan penyesuaian terhadap realisasi sejumlah objek pajak daerah, terutama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Air Tanah.
Di sisi lain, pemerintah memperkirakan penerimaan dari sektor retribusi daerah akan meningkat, terutama dari Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Pendapatan transfer diproyeksikan naik menjadi Rp972,06 miliar atau bertambah sekitar Rp24,93 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan itu berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memproyeksikan anggaran tahun 2027 sebesar Rp1.430.016.235.000 atau meningkat sekitar Rp21,36 miliar dibandingkan APBD 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer kepada pemerintah desa, termasuk dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta alokasi dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selisih antara pendapatan dan belanja daerah menghasilkan proyeksi defisit sebesar Rp15 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan neto.
Wahyudin menegaskan, proyeksi APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kotawaringin Barat dan TAPD sebagai dasar penyusunan kebijakan fiskal daerah pada tahun mendatang. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno