PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dishub Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membahas langkah pengendalian dan pengawasan kendaraan angkutan barang selama proses perbaikan pile slab Kilometer 7, Jalan Ahmad Shaleh, ruas Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama.
Pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas masih banyaknya truk angkutan barang yang melintasi ruas jalan tersebut, meski telah dipasang papan larangan bagi kendaraan dengan muatan di atas 3 ton.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dishub Kobar, Nur Soleh, yang mewakili Kepala Dishub Kobar, mengatakan koordinasi dilakukan untuk mengendalikan lalu lintas kendaraan angkutan barang selama perbaikan konstruksi jalan berlangsung.
“Merespons kondisi berlangsungnya perbaikan konstruksi jalan di pile slab Kilometer 7 ruas jalan Pangkalan Bun–Kolam, Dishub Provinsi Kalteng melakukan koordinasi terkait pengendalian dan pengawasan kendaraan angkutan barang,” ujarnya.
Di lapangan, truk pengangkut tandan buah segar kelapa sawit, truk tangki CPO, truk BBM, serta kendaraan logistik dan material dengan muatan rata-rata di atas 10 ton masih nekat melintas. Kondisi tersebut dinilai berisiko karena perbaikan konstruksi badan jalan yang sebelumnya amblas masih berlangsung.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kobar, Daniel Parlindungan Manurung, mengatakan pihaknya telah memasang papan imbauan serta melakukan penjagaan di lokasi untuk mencegah kendaraan angkutan barang melintasi pile slab yang sedang diperbaiki.
Menurutnya, penanggung jawab pekerjaan menyampaikan perbaikan masih dilakukan pada satu segmen di separuh badan jalan yang rusak. Setelah itu, pekerjaan akan dilanjutkan pada segmen berikutnya di sisi badan jalan lainnya.
Daniel menambahkan, Dishub Provinsi Kalimantan Tengah dan Dishub Kobar sepakat membatasi kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas Pangkalan Bun–Kolam melalui sosialisasi dan imbauan langsung kepada pengguna jalan.
Ia menegaskan, ruas jalan Pangkalan Bun–Kolam tidak ditutup total dan masih dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, selama proses perbaikan berlangsung, kendaraan angkutan barang jenis truk untuk sementara dilarang melintas karena kondisi jalan belum memungkinkan menahan beban berat.
“Selama proses perbaikan jalan masih berlangsung, untuk sementara waktu kendaraan angkutan barang jenis truk dilarang melintas karena kondisi jalan tidak memungkinkan dilalui kendaraan angkutan barang,” pungkasnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno