PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menertibkan secara persuasif pedagang bendera musiman yang berjualan di badan jalan dan fasilitas umum di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kota Pangkalan Bun, Selasa (4/8).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin Komandan Regu 6 Satpol PP Kobar, Ipuk Puguharis Sugiarto, bersama sejumlah personel. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, serta keselamatan pengguna jalan dan pedagang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi para pedagang secara humanis dan mengimbau mereka agar tidak menggunakan trotoar maupun bahu jalan sebagai lokasi berjualan. Lapak di lokasi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum, hak pejalan kaki, serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kobar Syahruni menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat berjualan atribut HUT RI. Namun, para pedagang diminta mematuhi peraturan dengan memilih lokasi yang aman dan tidak mengganggu kepentingan umum.
"Silakan berjualan, tetapi carilah lokasi yang aman dan tidak menggunakan trotoar atau badan jalan sehingga tidak mengganggu hak pejalan kaki maupun arus kendaraan," tegasnya.
Menurut Syahruni, penertiban dan pemberian imbauan akan dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran pedagang musiman agar tertib secara mandiri. Satpol PP Kobar juga akan terus mengawasi fasilitas umum dan jalan protokol agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno