PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Seorang pria bernama Silaban diamankan aparat kepolisian setelah diduga mengancam seorang warga dengan senjata tajam dan merusak jendela rumah di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (31/7) dini hari.
Perselisihan dipicu teguran warga terhadap aktivitas pengasapan ular yang menimbulkan asap tebal di kawasan permukiman warga di RT 10 Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
Menurut keterangan warga, beberapa hari sebelum kejadian, masyarakat sempat menegur Silaban karena usaha pengasapan ular miliknya dinilai mengganggu lingkungan. Setibanya di rumah korban, situasi makin memanas.
Silaban diduga sempat mengeluarkan ancaman dan merusak jendela rumah milik Sahidin. Warga yang khawatir kejadian berkembang menjadi aksi kekerasan kemudian menghubungi layanan darurat 110 Polres Kotawaringin Barat.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti personel piket Regu III Polsek Pangkalan Banteng. Polisi segera mengamankan pelaku guna mencegah situasi semakin memburuk dan menghindari potensi amuk massa.
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, setelah situasi berhasil dikendalikan, polisi bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
"Setelah situasi berhasil dikendalikan, aparat bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban. Kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan," katanya.
Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani pada Jumat (31/7), Silaban mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan lagi mengancam korban maupun warga lain menggunakan senjata tajam.
Ia juga menyatakan tidak akan mengulangi tindakan yang menimbulkan keresahan di lingkungan RT 10 Desa Sungai Pakit.
Selain itu, Silaban menerima keputusan warga untuk menghentikan aktivitas usaha pengasapan ular di kawasan permukiman dan bersedia membongkar tempat usahanya agar tidak lagi mengganggu masyarakat.
Sementara itu, Sahidin menerima permintaan maaf pelaku dan sepakat tidak membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Meski demikian, dalam kesepakatan tersebut Silaban menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran atau mengingkari isi perjanjian yang telah disepakati.
Dengan tercapainya mediasi tersebut, aparat memastikan situasi di Desa Sungai Pakit kembali kondusif.
Kepala Desa Sungai Pakit, Kusairi menambahkan bahwa setelah mediasi itu, pihak Silaban juga memindahkan lokasi usahanya ke tempat lain yang jauh dari permukiman agar tidak menganggu masyarakat sekitar.
"Proses mediasi dilakukan di Polsek Pangkalan Banteng, dengan melibatkan RT dan dari pihak pemilik usaha pengasapan bersedia pindah lokasi," ujarnya singkat. (*)
Editor : Slamet Harmoko