PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama pemerintah daerah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan masyarakat.
Raperda itu menjadi salah satu dari 14 rancangan peraturan daerah yang disepakati dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar beberapa waktu lalu. Pencantuman dalam Propemperda merupakan tahap awal sebelum pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar Mina Irawati mengatakan, Propemperda disusun berdasarkan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat dan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah. Menurutnya, setiap usulan Raperda telah melalui analisis kebutuhan daerah secara sistematis.
"Daftar rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan arah pembangunan jangka menengah. Penyusunannya dilakukan melalui analisis kebutuhan daerah secara sistematis untuk mendukung pembangunan daerah serta perlindungan sumber daya manusia," ujar Mina Irawati.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual diusulkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangannya di bidang pencegahan, penanganan, serta perlindungan masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mina menegaskan, masuknya Raperda ke dalam Propemperda tidak serta-merta menjadikannya sebagai peraturan daerah. Seluruh materi muatan masih akan dibahas bersama pemerintah daerah melalui mekanisme pembahasan di DPRD sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah apabila memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses pembahasan tersebut bertujuan memastikan substansi Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menghormati hak setiap warga negara. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno