Surat Edaran Diabaikan, Truk Masih Melintas di  Jalan Ahmad Shaleh

Koko Sulistyo • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 10:14 WIB
Truk bermuatan berat dan truk tangki nekat melintas di jembatan pile slab kilometer 7, Jalan Ahmad Shaleh yang rusak, Jumat 24 Juli 2026. (ist) 
Truk bermuatan berat dan truk tangki nekat melintas di jembatan pile slab kilometer 7, Jalan Ahmad Shaleh yang rusak, Jumat 24 Juli 2026. (ist) 

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Kendaraan angkutan berat, seperti truk fuso, truk tangki, dan truk bermuatan kelapa sawit, masih nekat melintasi jembatan pile slab Kilometer 7 di Jalan Ahmad Shaleh, Pangkalan Bun, meski pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kendaraan tersebut melintas. Para sopir memilih mengambil risiko demi menghindari jalur memutar melalui Kabupaten Lamandau.

Aksi kendaraan bermuatan berat itu memperparah kerusakan badan jembatan yang mengalami ambles. Saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah telah membongkar lapisan aspal pada titik yang rusak hingga menyisakan tulangan beton sebagai bagian dari penanganan awal.

Untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menerbitkan Surat Edaran Wakil Bupati Kotawaringin Barat Nomor P.500.11.8/955/Dishub.III/2026 tentang Imbauan Tidak Melintasi Jembatan pada ruas Jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama (Kolam) Kilometer 7. Surat edaran yang diterbitkan pada 21 Juli 2026 itu merupakan langkah antisipatif menyusul kerusakan struktur pile slab di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat, Rawandi, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk menciptakan keselamatan dan keamanan lalu lintas sekaligus mencegah kerusakan jalan semakin parah sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut.

"Dalam upaya menciptakan keselamatan dan keamanan lalu lintas serta untuk mencegah kerusakan jalan agar tidak semakin parah, Pemkab Kobar menerbitkan Surat Edaran Wakil Bupati Kotawaringin Barat tentang imbauan untuk tidak melintasi pile slab Kilometer 7 Jalan Pangkalan Bun–Kolam," tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut, kendaraan roda enam atau lebih serta seluruh kendaraan angkutan barang untuk sementara dilarang melintasi ruas Jalan Pangkalan Bun–Kolam. Larangan diberlakukan karena kondisi struktur pile slab mengalami kerusakan dan telah memasuki tahap penanganan awal.

"Untuk sementara waktu kendaraan roda enam atau lebih maupun kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas Jalan Pangkalan Bun–Kolam. Hal ini karena kondisi struktur jalan mengalami kerusakan dan sudah mulai dilakukan penanganan awal," jelas Rawandi.

Sementara itu, pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang masih melintasi ruas jalan tersebut diimbau meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati selama berkendara.

Rawandi menambahkan, larangan sementara bagi kendaraan angkutan barang akan tetap diberlakukan hingga ada tindak lanjut penanganan dan informasi perbaikan dari pihak terkait.

"Masih menunggu tindak lanjut dan informasi perbaikan dari pihak terkait. Selama belum dilakukan perbaikan, kendaraan angkutan barang dilarang melintas demi menjaga keselamatan dan keamanan lalu lintas bersama," pungkasnya. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
jalan rusak kotawaringin barat