DPRD Kotawaringin Barat Siapkan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM

Syamsudin Danuri • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 04:00 WIB
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Barat Mina Irawati
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Barat Mina Irawati

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Raperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta memperkuat pemberdayaan pelaku UMKM di Kobar.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar Mina Irawati mengatakan, raperda tersebut akan menjadi pedoman pembinaan UMKM apabila telah ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ruang lingkupnya meliputi kemudahan perizinan, akses pendanaan, perluasan pemasaran, hingga perlindungan pelaku usaha dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

"Melalui regulasi ini, UMKM diharapkan dapat berkembang lebih optimal dan memiliki daya saing yang lebih kuat," ujarnya.

Mina menjelaskan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan sebagai bagian dari penataan regulasi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Usulan yang berasal dari DPRD maupun pemerintah daerah disusun secara terukur dan sistematis agar menghasilkan perda yang berkualitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyusunan Propemperda mengacu pada Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa hasil rapat koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi dasar penyusunan Propemperda yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD dalam rapat paripurna sebelum penetapan Rancangan APBD.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyepakati 14 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama pada 2027. Dari jumlah tersebut, dua raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan 12 lainnya merupakan prakarsa pemerintah daerah.

Salah satu raperda inisiatif DPRD yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengembangan UMKM. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. (sam/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
dprd kotawaringin barat UMKM