PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus menggencarkan kampanye antikorupsi sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kampanye ini mengedukasi masyarakat agar tidak lagi menganggap praktik titip jabatan maupun upaya menutup temuan pelanggaran sebagai hal yang lumrah.
Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, mengatakan pemberantasan korupsi harus dimulai dari komitmen bersama untuk menjaga integritas dan tidak memberi ruang bagi praktik yang bertentangan dengan hukum.
"Jangan pernah membiasakan praktik titip jabatan ataupun meminta temuan pelanggaran ditutup. Jabatan adalah amanah yang harus diperoleh melalui kemampuan, sementara setiap pelanggaran harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Nurhidayah, Senin (13/7).
Kampanye tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini. Pemkab Kobar menyoroti kebiasaan yang masih kerap terjadi, seperti meminta bantuan untuk memperoleh jabatan atau meminta hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti demi kepentingan tertentu.
Menurut Pemkab Kobar, kebiasaan tersebut merupakan benih praktik suap yang berpotensi merusak sistem pemerintahan. Jika dibiarkan, tindakan itu dapat menghilangkan prinsip keadilan, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Karena itu, Pemkab Kobar mengajak seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat membangun budaya kejujuran dengan menolak segala bentuk suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan.
Nurhidayah menegaskan pemerintahan yang bersih hanya dapat terwujud apabila seluruh aparatur bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Menurutnya, integritas menjadi modal utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung gerakan antikorupsi dengan menolak dan tidak terlibat dalam praktik suap maupun penyalahgunaan wewenang.
Pemkab Kobar berharap kampanye antikorupsi yang terus digelorakan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa praktik titip jabatan dan menutup temuan pelanggaran bukanlah solusi, melainkan awal dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno