Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Propemperda 2027 Jadi Landasan Penguatan Regulasi dan Pembangunan Kotawaringin Barat

Syamsudin Danuri • Jumat, 10 Juli 2026 | 10:49 WIB
Wakil Bupati Kotawaringin Barat Suyanto
Wakil Bupati Kotawaringin Barat Suyanto

  

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menegaskan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 menjadi instrumen strategis dalam perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang terarah, terpadu, dan sistematis. Hal itu disampaikannya saat membacakan pidato Bupati Kobar pada rapat paripurna DPRD, Kamis (9/7/2026).

Suyanto mengatakan Propemperda menjadi landasan yuridis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mempercepat pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Menurutnya, Propemperda tidak sekadar memuat daftar rancangan peraturan daerah (Raperda), tetapi juga mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat.

Ia menegaskan setiap regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat. Menurutnya, Kabupaten Kotawaringin Barat terus berkembang dan menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan penguatan regulasi, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, penataan lingkungan dan permukiman, pengendalian penyakit menular maupun tidak menular, penguatan ketahanan terhadap bencana dan kebakaran, hingga penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih efektif dan efisien.

Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, dan memperkuat daya saing daerah dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan serta kelestarian lingkungan. Karena itu, setiap Raperda yang disusun harus memiliki arah yang jelas, mudah diimplementasikan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Suyanto menjelaskan, berdasarkan hasil rapat kerja DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada Rabu (8/7/2026), disepakati Propemperda Tahun 2027 yang memuat 14 Raperda. Dari jumlah tersebut, dua Raperda merupakan usulan inisiatif DPRD, sedangkan 12 Raperda lainnya berasal dari usulan pemerintah daerah dan akan menjadi prioritas pembahasan pada 2027.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dalam penyusunan Propemperda Tahun 2027. Menurutnya, kolaborasi tersebut perlu terus diperkuat agar produk hukum daerah yang dihasilkan semakin aspiratif, partisipatif, dan responsif terhadap dinamika pembangunan.

"Kami berharap Propemperda Tahun 2027 ini menjadi landasan yang kuat untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat," ujarnya. (sam/yit)  

Editor : Heru Prayitno
#Propemperda #regulasi #kotawaringin barat