Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPRD Kotawaringin Barat Sepakati 14 Raperda Masuk Propemperda 2027

Syamsudin Danuri • Jumat, 10 Juli 2026 | 10:38 WIB
Ketua Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Barat membacakan hasil rapat bersama eksekutif dalam rapat paripurna.  (SYAMSUDIN/RADAR SAMPIT)
Ketua Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Barat membacakan hasil rapat bersama eksekutif dalam rapat paripurna.  (SYAMSUDIN/RADAR SAMPIT)

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyepakati 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (9/7/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Barat, Mina Irawati, mengatakan dari 14 Raperda yang disepakati, dua merupakan usulan inisiatif DPRD, sedangkan 12 lainnya merupakan prakarsa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Seluruh rancangan akan dibahas bersama sepanjang 2027.

Menurut Mina, penyusunan Propemperda mengacu pada Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil rapat koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi dasar penyusunan Propemperda yang kemudian ditetapkan melalui keputusan DPRD dalam rapat paripurna sebelum penetapan Rancangan APBD.

Ia menjelaskan, penyusunan 14 Raperda dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan daerah saat ini maupun pada masa mendatang agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Selain itu, Raperda yang masuk dalam Propemperda 2027 disusun untuk mendukung penyelenggaraan berbagai bidang strategis daerah, termasuk pembangunan, peningkatan perlindungan sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif sesuai kebutuhan masyarakat.

Mina menambahkan, seluruh usulan Raperda telah melalui analisis kebutuhan secara sistematis, mulai dari identifikasi, inventarisasi, hingga penataan regulasi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Melalui proses tersebut, pembahasan Raperda pada 2027 diharapkan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, relevan, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (sam/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#dprd kotawaringin barat #raperda