PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengingatkan masyarakat agar tidak membuat kebisingan pada malam hari yang dapat mengganggu ketenteraman umum. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peringatan tersebut disampaikan menyusul laporan warga melalui layanan Polri 110 terkait suara musik bervolume tinggi hingga larut malam dari sebuah rumah di RT 15, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Bhabinkamtibmas Madurejo, Aiptu Bambang Sugiarto, mengatakan personel Samapta Polres Kotawaringin Barat segera mendatangi Perum Summer Residence di Jalan H. Moestalim setelah menerima laporan.
"Setelah mendapat laporan, kami Pamapta Polres Kobar langsung mendatangi Perum Summer Residence di Jalan H. Moestalim," ujarnya.
Di lokasi, petugas menemukan rumah yang menjadi sumber suara musik. Polisi kemudian menemui penghuni rumah dan meminta agar volume musik dikecilkan karena telah mengganggu ketenangan warga sekitar.
Menurut Bambang, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik rumah agar tidak lagi memutar musik dengan volume keras hingga larut malam.
"Setelah diberikan penjelasan, yang bersangkutan memahami keluhan warga dan bersedia mengecilkan volume musik serta tidak mengulangi perbuatannya," kata Bambang, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan, setiap warga memiliki hak untuk menikmati waktu istirahat dengan tenang. Oleh karena itu, aktivitas yang menimbulkan kebisingan pada malam hari sebaiknya dihindari demi menjaga ketenteraman lingkungan dan hubungan baik antarwarga.
Selain mengganggu kenyamanan, kebisingan pada malam hari juga dapat berimplikasi hukum apabila mengganggu ketenteraman umum. Berdasarkan Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Polres Kotawaringin Barat mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan perangkat audio, khususnya pada malam hari, serta mengedepankan sikap toleransi dan saling menghormati dalam kehidupan bertetangga.
Jika diperlukan, saya juga dapat menyunting naskah ini agar mengikuti gaya selingkung media cetak, media siber, atau format rilis Humas Polri. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno