Perkuat Perlindungan Masyarakat, DPRD Kobar Godok Ranperda Penggalangan Dana

Syamsudin Danuri • Dipublikasikan Senin, 6 Juli 2026 | 09:00 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kobar, Sri Lestari foto bersama usai FGD di ruang rapat DPRD Kotawaringin Barat. 
Wakil Ketua II DPRD Kobar, Sri Lestari foto bersama usai FGD di ruang rapat DPRD Kotawaringin Barat. 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang di Tempat Umum.

Salah satu langkah yang ditempuh yakni menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi regulasi tersebut.

FGD yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kotawaringin Barat, Kamis (2/7), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat, Sri Lestari.

Kegiatan itu dihadiri anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi terkait, serta Tim Konsultan P5H-Harati yang memberikan masukan terhadap materi ranperda dan naskah akademik.

Sri Lestari mengatakan, penyusunan ranperda tersebut bertujuan menghadirkan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengumpulan uang dan barang di tempat umum.

Regulasi itu juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas setiap kegiatan penggalangan dana sehingga dapat mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

"Ranperda ini disusun agar kegiatan pengumpulan uang dan barang memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Dalam forum tersebut, peserta menyampaikan berbagai masukan terkait materi ranperda maupun naskah akademik.

Berbagai usulan yang mengemuka akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar regulasi yang disusun sesuai kebutuhan masyarakat serta mudah diterapkan di lapangan.

Hasil FGD menunjukkan dukungan dari seluruh peserta terhadap penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang di Tempat Umum.

Selanjutnya, tim penyusun akan melakukan proses harmonisasi bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum sebelum rancangan peraturan tersebut dibahas pada tahapan berikutnya di DPRD.

Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang efektif dalam mengatur kegiatan penggalangan dana di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dengan adanya perda tersebut, penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang di tempat umum diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (sam/sla)

 

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
Ranperda Penggalangan Dana Perlindungan Masyarakat DPRD Kobar