PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengantarkan seorang perempuan berinisial S (33) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ke Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Rabu (1/7).
Sebelumnya, S diserahkan oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat kepada Dinas Sosial Kobar. Korban diduga mengalami kekerasan yang mengakibatkan trauma psikis hingga menyandang gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kobar Lukman Fandinata mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan reunifikasi keluarga terhadap S sebelum dipertemukan dengan keluarganya di Palangka Raya.
"S merupakan dugaan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengalami trauma. Kami menerima penyerahan S dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya.
Selama berada di Kabupaten Kotawaringin Barat, S mendapat pelayanan sementara di Rumah Singgah Dinas Sosial Kobar. Petugas memberikan pendampingan, perawatan dasar, serta menyiapkan administrasi yang diperlukan sebelum proses pemulangan ke Palangka Raya.
Menurut Lukman, kasus tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.
"Selama berada di Rumah Singgah, kami berupaya memberikan pelayanan dasar dan pendampingan agar yang bersangkutan dapat menjalani proses reunifikasi dengan baik," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Sosial Kota Palangka Raya atas dukungan serta koordinasi selama proses penanganan hingga pemulangan korban.
Melalui layanan pendampingan reunifikasi, Dinas Sosial Kobar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan sosial yang cepat, terpadu, dan humanis melalui sinergi dengan berbagai pihak agar masyarakat yang membutuhkan memperoleh perlindungan dan penanganan yang layak. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno