PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com - Reklame liar dengan konstruksi material besi di simpang empat, Pasar Indra Sari, Kelurahan Baru dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar).
Reklame berukuran besar tersebut liar dan tidak berizin. Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mendukung penataan kawasan perkotaan, menjaga ketertiban umum, serta meningkatkan estetika lingkungan.
Kegiatan tersebut melibatkan sinergi antara Satpol PP, Dinas PUPR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kelurahan Baru.
Baca Juga: Pria Mabuk Lem Bikin Resah Warga Palangka Raya
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengajak para pemilik usaha, pelaku usaha periklanan, dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum memasang reklame atau media promosi lainnya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan setiap pemasangan reklame telah memenuhi persyaratan perizinan dan memperhatikan aspek ketertiban lingkungan," ajaknya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya mendukung penataan kota yang lebih baik, tetapi juga mencegah potensi gangguan bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
Baca Juga: Disdik Palangka Raya Siapkan Kepala Sekolah Masa Depan, BCKS Digembleng Intensif 10 Hari Penuh
Selain itu kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan reklame merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan wajah kota yang tertib, rapi, dan aman.
Satpol PP Kobar bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat
"Selain mendukung estetika kawasan perkotaan, reklame yang dipasang sesuai ketentuan juga dapat mengurangi risiko gangguan terhadap keselamatan masyarakat dan pengguna jalan," pungkasnya. (tyo/fm)
Editor : Farid Mahliyannor