Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Distan Kobar Perkuat Kontrol Lalu Lintas Hewan di Pelabuhan Kumai

Koko Sulistyo • Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB
PENGAWASAN TERNAK: Truk pengangkut hewan turun dari kapal di Pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai, Kobar, Senin (15/2/2026). FOTO: DISTAN KOBAR/RADAR SAMPIT
PENGAWASAN TERNAK: Truk pengangkut hewan turun dari kapal di Pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai, Kobar, Senin (15/2/2026). FOTO: DISTAN KOBAR/RADAR SAMPIT

 

PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memperketat pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) yang masuk ke wilayah Kobar melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Senin (15/2/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular strategis yang dapat mengancam kesehatan hewan, ketahanan pangan, serta perekonomian peternak daerah.

Baca Juga: Penyaluran Minyakita di Kotim Bakal Dievaluasi. TPID Temukan Harga Tak Sesuai HET di Masyarakat

Kepala Distan Kobar, Riza Pahlevi, menyampaikan bahwa tingginya mobilitas hewan dan produk hewan antarwilayah menuntut pengawasan yang semakin ketat.

Setiap pemasukan hewan, produk hewan, maupun media pembawa penyakit lainnya wajib memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengawasan lalu lintas hewan merupakan salah satu benteng utama dalam mencegah masuknya penyakit hewan menular ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kami berkomitmen memastikan setiap hewan dan produk hewan yang masuk telah memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan dilengkapi dokumen yang sah,” ujarnya.

Baca Juga: Jalur Sungai Tetap Jadi Andalan Warga Sukamara, Dishub Pasang Rambu Pelayaran

Kabid Keswan dan Kesmavet, Gusti M. Sofyannoor menjelaskan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, Sertifikat Veteriner, dokumen karantina, serta pemeriksaan fisik terhadap hewan dan produk hewan yang masuk melalui pelabuhan, jalur darat, maupun titik pemasukan lainnya. 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas kesehatan hewan bersama instansi terkait guna memastikan keamanan dan kesehatan komoditas peternakan yang beredar di masyarakat. Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam wilayah NKRI.

Baca Juga: Subandi S Musan Tutup Usia, Kalteng kembali kehilangan Pendulang Medali Emas Cabor Dayung

Ia berharap, melalui penguatan pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit lainnya, Distan Kobar berharap status kesehatan hewan di Kabupaten Kotawaringin Barat tetap terjaga, mendukung keberlanjutan usaha peternakan, serta memberikan jaminan keamanan pangan asal hewan bagi masyarakat.

“Mari bersama-sama mematuhi ketentuan lalu lintas hewan dan melaporkan setiap pemasukan hewan maupun produk hewan kepada petugas berwenang. Kesehatan hewan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (tyo/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#Distan Kobar #pengawasan #pelabuhan #hewan