Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

RSSI Pangkalan Bun Kini Steril, PKL Resmi Direlokasi ke Jalan Sudirman SH

Koko Sulistyo • Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:48 WIB
RELOKASI PKL: Pedagang sudah menempati lokasi relokasi PKL di jalan Sudirman SH, samping RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun, Jumat (12/6/2026). FOTO: IST/RADAR SAMPIT
RELOKASI PKL: Pedagang sudah menempati lokasi relokasi PKL di jalan Sudirman SH, samping RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun, Jumat (12/6/2026). FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com - Trotoar di depan RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun, di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini sudah bersih dari aktivitas PKL (pedagang kaki lima).

Puluhan PKL resmi di pindah ke Jalan Sudirman SH. Proses pemindahan lapak PKL mendapat pengawalan dan pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (12/6/2026).

Langkah strategis ini diambil guna mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjaga estetika kota, serta memastikan akses pelayanan kesehatan di area rumah sakit tidak terganggu oleh aktivitas perdagangan yang kurang tertata.

Baca Juga: Kabel Maut di Kamar Kos! Seharian Bolos Kerja, Karyawan di Palangka Raya Tewas Tersengat Listrik

Tidak bergerak sendiri, Satpol PP bersinergi dengan instansi teknis lainnya, meliputi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas lingkungan Hidup (DLH). 

Kehadiran seluruh OPD terkait ini memastikan bahwa proses pemindahan para pedagang ke lokasi baru di Jalan Sudirman, SH dapat berjalan secara humanis dan terintegrasi dengan baik.

Untuk mengantisipasi kesemrawutan di lokasi yang baru, tim gabungan telah menerapkan sistem pembagian lapak yang terstruktur dengan membaginya ke dalam tiga kategori utama. Pembagian tersebut terdiri dari kategori lapak gerobak, lapak sepeda motor, dan lapak mobil. 

Baca Juga: Bawa Kabur Motor Rental di Seruyan, Pak Haji Ditangkap di Kumai

Penataan berbasis zonasi kendaraan dan sarana berdagang ini sengaja dirancang bersama Dinas Perhubungan dan PUPR agar pemanfaatan bahu Jalan Sudirman, SH tetap tertib, tidak menimbulkan titik kemacetan baru, serta memastikan alur lalu lintas bagi masyarakat umum tetap berjalan lancar dan aman.

Di sela-sela proses relokasi, Kabid Trantibum Satpol PP Yuningtiaswati Pertiwi memberikan penegasan dan pesan penting terkait batas waktu perpindahan para pedagang, bahwa seluruh pedagang kaki lima tidak diperbolehkan lagi menggelar lapak atau berjualan di area depan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. 

"Petugas dari Satpol PP dipastikan akan melakukan pengawasan berkala dan patroli intensif guna menjamin area steril rumah sakit bersih dari aktivitas PKL demi kenyamanan serta ketenangan para pasien dan pengunjung rumah sakit," tegasnya.

Baca Juga: Subuh-subuh Geger! Pria di Karang Mulya Ditemukan Meninggal dengan Posisi Menungging di Poskamling

Sementara, Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni mengajak seluruh pedagang untuk kooperatif dan mematuhi aturan tata ruang yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

Ia berharap dengan menempati lokasi baru yang lebih tertata di Jalan Sudirman, SH, para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan tenang tanpa harus melanggar regulasi daerah. 

“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus membina para pelaku UMKM dan PKL, namun dengan catatan bahwa pelaksanaan roda ekonomi tersebut wajib berjalan beriringan dengan komitmen menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota," pungkasnya. (tyo/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#satpol pp #kotawaringin barat #pkl #Pangkalan Bun #RSUD Sultan Imanuddin