PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Seorang Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) membuat onar di sebuah warung di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (8/6/2026), setelah dilarang masuk ke lokasi tersebut.
ODGJ yang diduga berasal dari wilayah Indonesia Timur itu sempat terlibat aksi dorong-dorongan dengan warga yang berusaha menghalanginya masuk ke dalam warung.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, warga mengamankan ODGJ tersebut dengan mengikat tangannya menggunakan tali. Selanjutnya, warga melaporkan kejadian itu kepada Satpol PP Kobar agar yang bersangkutan dapat ditangani lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP Kobar melakukan penanganan secara persuasif dan humanis. ODGJ itu berhasil diamankan tanpa kendala, kemudian dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengatakan pemeriksaan medis dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan fisik dan mental yang bersangkutan serta memberikan penanganan awal sesuai prosedur.
“Pemeriksaan medis dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan fisik dan mental yang bersangkutan serta memberikan penanganan awal sesuai prosedur yang berlaku bagi pasien dengan indikasi gangguan jiwa,” katanya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan dinyatakan stabil oleh tim medis, Satpol PP Kobar berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kobar untuk tindak lanjut penanganan.
Bersama petugas Dinas Sosial, ODGJ tersebut kemudian diantar ke rumah singgah milik Dinas Sosial Kobar. Di lokasi tersebut, yang bersangkutan akan mendapatkan pendampingan, pembinaan, serta penelusuran identitas dan keluarga sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan penanganan sosial lebih lanjut.
Syahruni mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya jika menemukan ODGJ yang terlantar atau berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri terhadap ODGJ. Menurutnya, penanganan yang aman, terukur, dan humanis merupakan langkah terbaik untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.
“Apabila masyarakat melihat atau mendapati keberadaan ODGJ yang meresahkan, terlantar, atau berpotensi membahayakan keselamatan umum, segera laporkan kepada Satpol PP atau instansi terkait agar dapat ditangani dengan tepat,” pungkasnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno