PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk tetap melanjutkan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kobar, Muhammad Isro Wahyudin, pada Senin (8/6).
Menurut Wahyudin, keberlanjutan program tersebut penting karena Kobar sebelumnya telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC), yaitu kondisi ketika sekitar 95 persen penduduk memiliki perlindungan jaminan kesehatan. Namun, berkurangnya dukungan program jaminan kesehatan daerah berdampak pada akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Komisi A DPRD Kobar telah menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan dan manajemen RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk membahas kekurangan anggaran sekitar Rp7 miliar yang memengaruhi pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat.
Ia menjelaskan, UHC merupakan sistem yang menjamin seluruh penduduk memperoleh akses layanan kesehatan secara adil tanpa mengalami kesulitan finansial. Program tersebut dijalankan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, dengan dukungan pemerintah daerah melalui pembayaran iuran bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Wahyudin mengakui pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat berdampak pada sejumlah program daerah, termasuk sektor kesehatan. Meski demikian, ia menilai pemerintah daerah perlu mencari solusi agar program jaminan kesehatan tetap berjalan.
Menurutnya, sejumlah daerah lain masih mampu mempertahankan program tersebut meskipun menghadapi tantangan serupa. Sementara itu, Kobar yang telah berstatus UHC Madya justru mengalami kendala dalam menjaga keberlanjutan program.
Ia juga mengungkapkan masih banyak warga kurang mampu yang dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga baru mengetahui statusnya tidak aktif saat membutuhkan layanan kesehatan.
Karena itu, Komisi A DPRD Kobar meminta pemerintah daerah menjadikan persoalan tersebut sebagai prioritas. Selain itu, pihak rumah sakit, khususnya unit gawat darurat (UGD), diharapkan tetap memberikan penanganan medis terlebih dahulu kepada pasien kurang mampu tanpa mempersoalkan status kepesertaan BPJS pada tahap awal.
“Setiap masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan cepat,” ujarnya. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno