PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggerebek sebuah warung sembako di Jalan Ahmad Yani, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Selasa (2/6/2026). Warung tersebut diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal.
Penindakan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras yang diduga telah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut.
Baca Juga: Maling Motor Bos Losmen di Parenggean Masih Buron
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis, termasuk arak putih. Selain itu, ditemukan pula ratusan botol kosong yang diduga digunakan sebagai wadah minuman keras.
Pemilik warung berinisial SBS beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.
Baca Juga: Kasir Alfamart di Sampit Dilaporkan, ke Polisi Diduga Gelapkan Uang Rp10 Juta
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya.
“Kegiatan ini merupakan upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus mencegah peredaran minuman keras di wilayah Pangkalan Lada dan Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujarnya.
Baca Juga: Salah Paham Soal Tanah, Dua Warga Nyaris Berseteru
Dari operasi tersebut, petugas menyita 8 botol McDonald Vodka Mix, 4 botol Bir Bintang, 2 botol Anggur Merah, 32 botol arak putih ukuran 600 mililiter, satu galon arak putih setara 13 liter, serta 304 botol kosong.
“Pemilik sekaligus penjual minuman keras sudah kami bawa ke kantor Satpol PP. Yang bersangkutan juga telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk proses sidang tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Syahruni. (tyo/fm)
Editor : Farid Mahliyannor