PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika jenis sabu senilai lebih dari Rp1 miliar berhasil digagalkan jajaran Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Dalam pengungkapan kasus sejak Januari hingga Mei 2026 itu, polisi turut meringkus 32 tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1.006,75 gram berat kotor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 901,81 gram dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan status barang bukti dari kejaksaan.
Sementara sisanya sebanyak 104,96 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium.
“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi Satnarkoba Polres Kobar sejak Januari hingga Mei 2026 dengan total 32 tersangka yang berhasil diamankan,” ujarnya saat pemusnahan barang bukti di aula Polres Kobar, Jumat (22/5).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak delapan butir.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan yang telah dicampur pembersih lantai. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan, BPOM, Dinas Kesehatan, serta Asisten I Setda Kobar.
Sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan acak terhadap barang bukti guna memastikan keaslian narkotika tersebut.
Kapolres mengungkapkan, sabu yang masuk ke wilayah Kotawaringin Barat diduga berasal dari luar daerah, khususnya melalui jalur Kalimantan Barat. Para pelaku memanfaatkan jalur tikus untuk menghindari pengawasan aparat kepolisian.
“Iya, Kotawaringin Barat menjadi salah satu pintu masuk sabu dari Kalimantan Barat. Mereka masuk melalui jalur-jalur tikus untuk menghindari petugas,” bebernya.
Ia juga menyoroti perubahan modus operandi para pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Jika sebelumnya transaksi dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, kini metode yang digunakan semakin sulit dideteksi.
“Modus baru ini antara pembeli dan penjual tidak lagi bertemu. Jadi sabu diletakkan atau dilempar di suatu tempat yang sudah disepakati,” jelasnya.
Menurutnya, sabu tersebut rencananya akan diedarkan dalam bentuk paket kecil dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain terkait peredaran narkotika. (tyo/sla)
Editor : Slamet Harmoko