PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memfasilitasi aspirasi masyarakat Desa Pangkut, Kecamatan Arut Utara, terkait permintaan pengembalian lahan pencadangan yang saat ini berada di area perkebunan milik PT Astra Agro Lestari. Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (12/5).
Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan, persoalan itu bermula dari surat Pemerintah Kabupaten pada 1993 yang meminta seluruh kecamatan menyiapkan lahan pencadangan areal perkebunan jangka panjang. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat, termasuk Kecamatan Arut Utara, untuk mencari lokasi yang dapat dijadikan kawasan cadangan masyarakat.
Menurut Mulyadin, masyarakat meyakini lahan di wilayah Pangkut merupakan areal pencadangan resmi. Namun, secara administrasi lahan tersebut belum pernah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sesuai mekanisme yang berlaku.
“Memang ada pengajuan masyarakat yang lokasinya berada di Sungai Jangpau, tetapi sampai sekarang belum pernah diterbitkan SK penetapannya. Pada tahun yang sama juga terjadi penggarapan oleh salah satu anak perusahaan PT Astra,” ujar Mulyadin usai RDP.
Ia menambahkan, perusahaan diketahui telah mengantongi izin atas lahan tersebut. Dalam RDP, masyarakat juga meminta perusahaan mengalokasikan 20 persen lahan plasma dari Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Mulyadin meminta masyarakat tetap bersabar sambil menunggu proses penelusuran dan pembahasan lebih lanjut. DPRD Kobar, kata dia, akan terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan agar persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno