PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Warga RT 10, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengeluhkan kerasnya volume musik dari kafe di Dermaga Pasar Indra Sari yang dinilai mengganggu waktu istirahat dan jam belajar anak-anak.
Keluhan tersebut kemudian disampaikan warga kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat. Menindaklanjuti aduan itu, Satpol PP menggelar mediasi dengan menghadirkan Ketua RT 10, perwakilan warga, Kasi Trantib Kelurahan Baru, pegiat seni, dan pengelola Dermaga Indra Sari.
Warga RT 10 Kelurahan Raja Seberang, Gusti Madun, mengatakan suara musik dengan volume keras terdengar setiap malam hingga ke seberang Sungai Arut. Kondisi itu dinilai mengganggu kenyamanan warga.
“Waktu istirahat warga terganggu dengan suara musik tersebut. Begitu pula anak-anak kami, sementara pagi harinya mereka harus sekolah. Hal ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Kepala Bidang Tibumtran Satpol PP Kotawaringin Barat Yuningtiaswati Pertiwi mengatakan, mediasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga Raja Seberang.
Menurutnya, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pegiat seni tetap diperbolehkan memainkan musik, tetapi hanya pada hari tertentu dan tidak setiap hari seperti sebelumnya.
“Dalam suasana santai kemudian diambil kesepakatan, sekarang mereka bermusik pada hari Sabtu, Minggu, dan malam Senin,” pungkasnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno