PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Polsek Pangkalan Banteng lakukan pemasangan plang tanda penyitaan lahan kebun kelapa sawit seluas 4,5 hektare di aeral kebun PTPN IV Regional V di Dusun Semanggang, Kecamatan Pangkalan Banteng pada Kamis (7/5/2026) lalu.
Penyitaan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana berupa penggunaan, penguasaan, dan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah, termasuk dugaan penebangan tanaman di kawasan perkebunan milik PTPN.
Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Pasal 107 juncto Pasal 55 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta ketentuan pidana lain yang relevan.
Kuasa Hukum KSO PTPN Puji Profesionalitas Penyidik Polsek Pangkalan Banteng
Kuasa hukum KSO PTPN XIII atau PTPN IV Regional V, Sinar Bintang Aritonang, mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Pangkalan Banteng dalam menangani perkara dugaan penguasaan lahan perkebunan tanpa izin di area Kebun Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tersebut. Pernyataan itu Ia sampaikan saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Sinar Bintang Aritonang mengungkapkan bahwa kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan perusakan kebun karet milik perusahaan yang kemudian dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Samsuri dan rekan-rekannya. Perkara tersebut telah dilaporkan sebelumnya dan kini memasuki tahap penyitaan barang bukti.
Menurutnya, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 10.24 WIB, personel Polsek Pangkalan Banteng bersama Kanit Reskrim melakukan pemasangan papan pemberitahuan penyitaan terhadap tanaman kelapa sawit yang berada di lahan Blok 16 dan Blok 17 Afdeling III PTPN IV Regional V Kebun Kumai, tepatnya di Dusun Semanggang, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Ia menjelaskan, area perkebunan yang disita memiliki luas sekitar 4,5 hektare. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 123/Pid.B.Sita/2026/PN Pbu tertanggal 7 April 2026.
Selain itu, tindakan penyitaan juga merujuk pada Surat Perintah Penyitaan dari Penyidik Polsek Pangkalan Banteng Nomor SP.Sita/IV/Res.1.10/2026/Reskrim tertanggal 8 April 2026.
Sinar Bintang menilai seluruh tahapan penanganan perkara dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Ia menyebut sikap teliti dan hati-hati penyidik menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Kami mengapresiasi dedikasi penyidik Polsek Pangkalan Banteng yang tetap konsisten mengawal perkara ini hingga proses penyitaan terlaksana. Kami berharap tahapan berikutnya, termasuk pelimpahan berkas perkara, hingga P21 dapat berjalan lancar sesuai aturan hukum,” katanya. (sam)
Editor : Slamet Harmoko