Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pembuang Sampah Sembarangan di Jalan Samari Abaikan Ancaman Denda  

Koko Sulistyo • Minggu, 10 Mei 2026 | 19:51 WIB

 

Warga yang membuang sampah sembarangan di Jalan Samari, arah Perumahan Danau Biru, Kabupaten Kotawaringin Barat
Warga yang membuang sampah sembarangan di Jalan Samari, arah Perumahan Danau Biru, Kabupaten Kotawaringin Barat

 

PANGKALAN BUN — Warga yang membuang sampah sembarangan di Jalan Samari, arah Perumahan Danau Biru, Kabupaten Kotawaringin Barat, masih mengabaikan ancaman denda puluhan juta rupiah dan kurungan penjara.

Pantauan Radar Sampit di lokasi, sampah limbah rumah tangga tampak berserakan tepat di bawah spanduk larangan membuang sampah yang memuat ancaman sanksi denda dan kurungan hingga tiga bulan.

Sebelumnya, Bupati Kotawaringin Barat bersama warga sempat menggelar gotong royong untuk membersihkan kawasan tersebut. Namun, seiring waktu, tumpukan sampah dalam kantong plastik kembali menggunung di tepi jalan.

Kondisi itu memicu keluhan warga sekitar karena imbauan yang terpasang dinilai tidak dipatuhi oleh pelaku pembuangan sampah.

“Jalan ini kembali bau dan kotor. Sudah ada plang larangan beserta ancamannya, tetapi tetap tidak membuat takut,” kata Eko, warga Perumahan Danau Biru, Minggu (10/5).

Menurut Eko, setiap lingkungan saat ini telah memiliki layanan pemungutan sampah berlangganan dengan biaya terjangkau. Namun, ia menilai masih ada warga yang enggan memanfaatkan fasilitas tersebut dan memilih membuang sampah di lingkungan lain.

“Tidak tahu warga dari mana yang membuang sampah di sini. Padahal sudah ada layanan pemungutan sampah, tetapi tidak dimanfaatkan,” ujarnya.

Warga Pinang Merah lainnya, Hidayat, menilai penumpukan sampah akan terus terjadi apabila tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Ia mengatakan penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan penerapan denda maksimal dinilai dapat menimbulkan efek jera.

“Kalau ada yang ditangkap, pasti menimbulkan rasa takut bagi pelanggar. Ini ranah Satpol PP untuk menindak pelaku pembuang sampah,” katanya. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#denda #kotawaringin barat #sampah