PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Pengelola tempat hiburan karaoke di kawasan Bundaran Pancasila, Jalan Pemuda, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dijatuhi sanksi denda Rp500.000 dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Perempuan yang mengelola usaha karaoke tersebut terbukti menyediakan tempat untuk pesta minuman keras (miras) dan menjualnya secara ilegal kepada pengunjung. Pelanggaran ini terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa miras yang dikonsumsi di lokasi.
Selain itu, aktivitas karaoke dinilai mengganggu ketenteraman warga sekitar karena suara musik yang keras dan berlangsung hingga larut malam.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pelaku dinyatakan melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum serta peredaran minuman beralkohol. Hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500.000 atau kurungan satu hari. Pelaku memilih membayar denda sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP Kotawaringin Barat Syahruni mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi.
Ia mengimbau seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan, khususnya karaoke, untuk menaati peraturan daerah, termasuk terkait perizinan dan jam operasional.
“Dilarang keras melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban umum dan norma masyarakat. Pelanggaran serupa akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Syahruni juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan pasca-sidang untuk mencegah kejadian serupa, khususnya di kawasan Jalan Pemuda.
Sebelumnya, pengelola karaoke berkedok warung remang di Jalan Ahmad Shaleh, Bundaran Tudung Saji (Bundaran Sampah), Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, juga kena sanksi serupa pada pekan lalu. Pengelola dijatuhi sanksi denda Rp500 ribu oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (29/4). Sanksi tersebut merupakan hasil penindakan dalam operasi yustisi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang pelarangan, peredaran, dan penjualan minuman keras serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno