Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemkab Kotawaringin Barat  Luncurkan Transaksi Keuangan Nontunai untuk Seluruh Desa

Syamsudin Danuri • Kamis, 30 April 2026 | 05:00 WIB
Bupati Kobar Hj. Nurhidayah saat meluncurkan transaksi keuangan non tunai bagi seluruh pemerintah desa. (syamsudin/radar sampit)
Bupati Kobar Hj. Nurhidayah saat meluncurkan transaksi keuangan non tunai bagi seluruh pemerintah desa. (syamsudin/radar sampit)

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meluncurkan implementasi transaksi keuangan non tunai bagi seluruh pemerintah desa di Aula Antakusuma, Pangkalan Bun, Sabtu (25/4).

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi pengelolaan keuangan desa melalui digitalisasi berbasis Cash Management System (CMS) yang bekerja sama dengan Bank Kalteng.

Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah mengatakan, peluncuran tersebut merupakan langkah strategis dalam reformasi tata kelola pemerintahan desa.

“Implementasi transaksi non tunai ini menjadi lompatan besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan sistem non tunai merupakan kewajiban sesuai Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2025 dan ketentuan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan desa.

Menurut Nurhidayah, Kobar menjadi satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah memperoleh verifikasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menerapkan sistem tersebut di tingkat desa.

Sistem CMS ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, keamanan, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Melalui sistem tersebut, proses birokrasi menjadi lebih cepat, penggunaan anggaran lebih efisien, dan seluruh transaksi tercatat secara transparan.

Dalam pelaksanaannya, CMS dilengkapi mekanisme keamanan berlapis melalui otorisasi berjenjang, yakni Kaur Keuangan sebagai pembuat transaksi (maker), Sekretaris Desa sebagai pemeriksa (checker), dan Kepala Desa sebagai penyetuju (releaser).

Meski demikian, pemerintah daerah masih memperbolehkan sejumlah transaksi dilakukan secara tunai, seperti pembayaran upah kerja, honorarium, bantuan langsung tunai, serta pengeluaran di bawah Rp2 juta.

Bupati juga mengapresiasi dukungan Bank Kalteng dalam implementasi sistem tersebut, termasuk melalui pelatihan dan pendampingan teknis bagi aparatur desa. (sam/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#nontunai #kotawaringin barat #desa