PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Pengelola tempat hiburan malam (THM) berupa karaoke berkedok warung remang di Jalan Ahmad Shaleh, Bundaran Tudung Saji (Bundaran Sampah), Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dijatuhi sanksi denda Rp500 ribu oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (29/4).
Sanksi tersebut merupakan hasil penindakan dalam operasi yustisi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang pelarangan, peredaran, dan penjualan minuman keras serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat, Syahruni, mengatakan hakim juga menetapkan hukuman subsider kurungan selama satu hari apabila denda tidak dibayarkan. “Terdakwa memilih membayar denda sesuai putusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti dalam perkara tersebut telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Syahruni, sidang tipiring merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah guna menjaga ketertiban umum, khususnya di kawasan publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus melaksanakan penindakan yustisi secara konsisten sebagai bentuk komitmen menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan daerah yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno