PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat membubarkan pesta minuman keras (miras) di sebuah tempat karaoke di Jalan Pemuda, sekitar Taman Bundaran Pancasila, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan bersama barang bukti, Sabtu (25/4).
Penertiban dilakukan setelah petugas yang tengah berolahraga di kawasan taman kota mendengar suara musik keras dari lokasi. Saat diperiksa, ditemukan dua pria dan dua wanita sedang bernyanyi sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Aktivitas itu dinilai melanggar ketertiban umum serta peraturan daerah setempat.
Petugas kemudian mengamankan keempat orang tersebut beserta barang bukti berupa satu teko berisi minuman keras dan satu botol minuman keras jenis anggur merah. Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatpol PP Kotawaringin Barat Syahruni mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. “Kami bertindak berdasarkan laporan dan temuan di lapangan terkait pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Selama ini, warga sekitar mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam tersebut, terutama terkait konsumsi miras, kebisingan musik, serta jam operasional yang kerap melebihi batas. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apresiasi atas tindakan tersebut.
“Masyarakat sudah resah, bukan hanya miras, tetapi juga sering terjadi keributan,” katanya.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sebagai bentuk komitmen menjaga kondusivitas wilayah. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau mematuhi peraturan daerah demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno