Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Denda dan Kurungan Menanti Pembuang Sampah Sembarangan

Koko Sulistyo • Rabu, 22 April 2026 | 05:30 WIB
Spanduk berisi imbauan dan sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan yang dipasang di Jalan Samari, pertigaan Jalan Bhayangkara, Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama ini. (SATPOL PP Kobar)
Spanduk berisi imbauan dan sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan yang dipasang di Jalan Samari, pertigaan Jalan Bhayangkara, Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama ini. (SATPOL PP Kobar)

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan. Pelanggar terancam hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat, Syahruni, mengatakan pihaknya akan mengamankan pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai aturan. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Jika tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai aturan, tentu akan kami proses dan amankan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Untuk mencegah pelanggaran, Satpol PP memasang spanduk larangan di sejumlah titik, salah satunya di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Samari, tepatnya di pertigaan Jalan Bhayangkara. Spanduk tersebut memuat larangan membuang sampah di jalan, sungai, taman, dan fasilitas umum, serta larangan membakar sampah di tempat terbuka.

Selain itu, masyarakat diwajibkan membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta sampah klinis ke TPS juga dilarang dan dikenai sanksi yang sama.

Namun, imbauan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi. Di lokasi pemasangan spanduk, masih ditemukan tumpukan sampah yang berserakan dan menimbulkan bau tidak sedap.

Warga Jalan Bhayangkara, M. Fuadi, mengaku geram dengan perilaku oknum yang tetap membuang sampah sembarangan. Ia berharap Satpol PP meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggar.

“Harusnya pelaku bisa ditindak tegas agar ada efek jera,” katanya.

Syahruni mengakui kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan masih rendah. Meski sosialisasi telah dilakukan, pelanggaran masih kerap terjadi. Karena itu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar. (tyo/yit)

Editor : Heru Prayitno
#Kotawaringin Barat (Kobar) #sampah