Pedagang Kaki Lima Gunakan Zona Larangan Berjualan di Bundaran Pancasila

Koko Sulistyo • Dipublikasikan Rabu, 15 April 2026 | 05:00 WIB

 

Penertiban pedagang di area Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun, Senin 13 April 2026, pukul 20.00 WIB. (SATPOL PP KOBAR/RADAR SAMPIT)
Penertiban pedagang di area Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun, Senin 13 April 2026, pukul 20.00 WIB. (SATPOL PP KOBAR/RADAR SAMPIT)

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menertibkan tiga pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Taman Segitiga Bundaran Pancasila, Jalan H.M. Rafi’i, Pangkalan Bun, Senin (13/4). Para pedagang dianggap menggunakan zona larangan berjualan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban, keindahan, serta fungsi ruang publik sebagai area terbuka bagi masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas bertindak secara persuasif dan humanis dengan mengedepankan komunikasi kepada para pedagang.

Petugas memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku dan mengimbau para PKL agar tidak kembali berjualan di lokasi tersebut. Pedagang juga diarahkan menempati lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP Kobar Syahruni mengatakan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin di titik-titik rawan pelanggaran.

“Kami mengimbau seluruh PKL mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Jangan berjualan di lokasi terlarang karena dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Silakan menempati tempat yang telah disediakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dan keindahan kota. Satpol PP Kobar, lanjutnya, berkomitmen menegakkan peraturan daerah secara profesional, humanis, dan berkelanjutan guna mewujudkan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. (tyo/yit)

Editor : Heru Prayitno
bundaran pancasila pkl Pangkalan Bun