PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan duplikat surat nikah terjadi di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dugaan ini mencuat setelah adanya keluhan warga yang disampaikan melalui media sosial, Minggu (12/4).
Seorang warga Kecamatan Arut Selatan yang enggan disebutkan namanya mengaku dimintai biaya sebesar Rp350 ribu saat suaminya mengurus duplikat surat nikah. Dokumen tersebut diperlukan sebagai syarat pembuatan akta, karena buku nikah mereka dalam kondisi rusak.
Menurutnya, permintaan biaya tersebut membuat proses pengurusan tidak dilanjutkan karena keterbatasan dana. Ia menyebut, berdasarkan informasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotawaringin Barat, penerbitan duplikat surat nikah seharusnya tidak dikenakan biaya.
Warga tersebut menyatakan kecewa atas dugaan praktik yang dilakukan oknum petugas KUA. Ia juga mengaku tidak memiliki bukti rekaman saat kejadian berlangsung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tidak hanya satu orang yang mengaku dimintai biaya serupa. Beberapa warga lainnya juga mengaku dikenakan biaya administrasi sebesar Rp350 ribu untuk pengurusan duplikat surat nikah di KUA tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat, Taufik Alamsyah, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp meski pesan telah terbaca. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno