PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Indra Sari, Rabu (8/4) mulai pukul 09.00 WIB. Penertiban dilakukan di Jalan Sutan Syahrir, depan Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI), hingga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Satpol PP Kobar bersama Direktur RSSI, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM, serta jajaran terkait. Anggota Regu III Satpol PP turut diterjunkan untuk memastikan penertiban berjalan tertib dan kondusif.
Petugas menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di bahu jalan karena dinilai mengganggu ketertiban umum, menghambat arus lalu lintas, dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Selain penertiban, petugas juga melakukan pendekatan persuasif melalui imbauan dan edukasi. Para pedagang diminta tidak lagi berjualan di bahu jalan dan diarahkan menempati lokasi yang telah disediakan di dalam area pasar.
Penataan pedagang kemudian dilanjutkan di kawasan Pasar Indra Sari untuk menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengimbau seluruh PKL mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami mengimbau pedagang kaki lima tidak berjualan di bahu jalan dan menempati tempat yang telah disediakan demi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap para pedagang semakin disiplin serta mendukung terwujudnya tata kota yang tertib dan teratur di wilayah Kobar. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno