PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Kobar, Selasa (7/4/2026). Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkrah. “Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk mencegah penyalahgunaan,” ujarnya.
Dari total 61 perkara, sebanyak 20 perkara masuk kategori Orang dan Harta Benda (Oharda), meliputi pencurian 4 perkara, penggelapan 1 perkara, perlindungan anak 13 perkara, dan penganiayaan 2 perkara. Selain itu, terdapat 18 perkara tindak pidana umum lainnya, 16 perkara di bidang perkebunan, 1 perkara perzinahan, 1 perkara kepemilikan senjata tajam, serta 3 perkara tindak pidana ringan.
Perkara narkotika dan psikotropika mendominasi dengan jumlah 20 perkara. Total berat kotor barang bukti mencapai 209,77 gram dan berat bersih 186,34 gram. Sebagian barang bukti seberat 30,24 gram disisihkan dan disimpan di Kantor Kejari Kobar.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sekitar 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan 10 jerigen tuak.
Nurwinardi menambahkan, melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Kobar merencanakan tiga kali pemusnahan sepanjang 2026. Kegiatan ini merupakan pemusnahan pertama tahun ini sekaligus wujud komitmen penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno