PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat menggerebek tempat hiburan malam (THM) berupa karaoke di Sungai Rengas, Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 215 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta mengamankan seorang pengelola berinisial M untuk pemeriksaan.
Kepala Satpol PP Kotawaringin Barat Syahruni mengatakan, penindakan dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas THM yang dinilai meresahkan, terutama peredaran miras. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“Keluhan masyarakat terhadap aktivitas THM di Pangkalan Banteng sudah meresahkan, terutama peredaran minuman keras, dan kami tindak lanjuti sesuai perda,” ujarnya.
THM tersebut diduga tidak hanya menjual minuman keras, tetapi juga menyediakan layanan ilegal bagi pengunjung. Tempat itu diketahui dikelola oleh muncikari berinisial M dan disebut sebagai salah satu dari sejumlah THM milik pria berinisial R.
Dari hasil operasi, petugas menyita 215 botol dan kaleng miras yang terdiri atas berbagai merek, antara lain Guinness bir hitam, Anggur Merah Cap Orang Tua, Joker, Qito Avici, Vibe, Captain Morgan, Kawa-Kawa, Atlas, serta Bir Bintang dalam kemasan kaleng.
Selain itu, Satpol PP juga mengungkap bahwa miras tersebut diduga dipasok dari bandar di Kota Palangka Raya.
Sebelumnya, Satpol PP Kotawaringin Barat juga telah menggelar operasi serupa di wilayah Pangkalan Banteng dan menyita ratusan botol miras dari muncikari berinisial P. Kasus tersebut telah diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan putusan denda puluhan juta rupiah.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satpol PP Kotawaringin Barat. Sementara itu, M sebagai penanggung jawab tempat karaoke masih menjalani pemeriksaan dan akan diproses melalui sidang tipiring. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno