KASONGAN, radarsampit.jawapos.com – Polisi menetapkan seorang pria berinisial GC (61) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
GC yang merupakan warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, diamankan petugas saat kedapatan membakar ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono saat memimpin press release di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026) pagi.
Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra dan Kasi Humas Polres Katingan Iptu Moh Mastur.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba.
Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan sedang melakukan patroli menuju wilayah Tasik Payawan. Di tengah perjalanan, petugas menemukan GC sedang melakukan pembakaran ranting dan dedaunan kering.
Api yang dibakar tersangka mulai membesar sehingga berpotensi merembet dan meluas. Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan GC untuk menjalani proses hukum.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya abu bekas pembakaran, empat potong kayu yang telah terbakar, satu unit telepon genggam, serta satu kartu SIM.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun merusak lingkungan.
“Polres Katingan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan,” tegasnya.
Saat ini perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan atau Tahap I. GC diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan, terutama di tengah kondisi kemarau dan tingginya risiko karhutla di wilayah Kalimantan Tengah. (daq)
Editor : Slamet Harmoko