Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curas dan Curanmor, Kapolres Katingan: Tak Ada Ruang bagi Kriminal

Yuswanto RS • Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:51 WIB
Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo didampingi Kasatreskrim Iptu Gusti M. Rifa Adabi dan Kasihumas Iptu Moh. Mastur saat press rilis penanganan kasus kejahatan di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Sabtu (30/5/2026). (Yus/Radar Sampit)
Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo didampingi Kasatreskrim Iptu Gusti M. Rifa Adabi dan Kasihumas Iptu Moh. Mastur saat press rilis penanganan kasus kejahatan di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Sabtu (30/5/2026). (Yus/Radar Sampit)

KASONGAN, radarsampit.jawapos.com – Polres Katingan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan jajaran Satreskrim, empat pelaku dari empat kasus berbeda berhasil diamankan.

Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan total kerugian korban mencapai Rp52,24 juta.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo didampingi Kasatreskrim Iptu Gusti M. Rifa Adabi dan Kasihumas Iptu Moh. Mastur di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Sabtu (30/5/2026).

Kegiatan itu juga terhubung melalui zoom meeting bersama seluruh Polres jajaran Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Kabupaten Katingan.

"Polres Katingan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Katingan," tegasnya.

Dari empat perkara yang berhasil diungkap, dua kasus merupakan pencurian kendaraan bermotor, satu kasus pencurian dengan kekerasan, dan satu kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit.

Kasus pertama menjerat LS (24), pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX merah milik warga di Jalan Revolusi, Kasongan. Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Katingan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Antang Kalang.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, STNK, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus kedua melibatkan HK (34) yang mencuri sepeda motor Honda Revo X di Desa Hampalit. Aksi pelaku diketahui korban karena sepeda motor yang diparkir di depan rumah masih dalam kondisi kunci tergantung di kontak.

Korban langsung berteriak meminta bantuan warga sehingga pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri jauh dari lokasi kejadian. HK juga dijerat Pasal 476 KUHP.

Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan P3DT, Desa Kampung Keramat. Tersangka berinisial T (27) diduga merampas tas milik korban setelah terlebih dahulu memukul korban menggunakan sebatang kayu.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai dan kalung emas dengan total kerugian mencapai Rp15,5 juta. Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian 32 janjang tandan buah segar kelapa sawit milik PT Karya Dwi Putra. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang remaja berinisial A (17) beserta barang bukti berupa mobil pikap dan puluhan janjang sawit hasil curian.

Karena masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, tersangka diproses menggunakan Pasal 476 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKBP Dodik Hartono menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat.

Ia juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kendaraan terkunci saat diparkir dan memperkuat pengawasan lingkungan.

"Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Segera laporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian," pungkasnya. (ktr-3)

Editor : Slamet Harmoko
#curas #katingan #curat #polres katingan #curanmor