KASONGAN, radarsampit.jawapos.com – Praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Katingan. Kali ini, aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial P di Desa Mendawai, Kecamatan Mendawai, Sabtu (9/5/2026).
Pelaku diduga menyimpan dan mengangkut BBM dalam jumlah besar menggunakan perahu motor melalui jalur sungai. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan puluhan dirigen berisi BBM jenis Pertamax dan Dexlite.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat mengamankan sedikitnya 17 dirigen Pertamax dan 48 dirigen Dexlite dari tangan pelaku.
“Pertamax 17 dirigen dan Dexlite 48 dirigen,” ujar sumber, Minggu (10/5/2026).
Penangkapan dilakukan ketika pelaku berada di atas perahu motor yang membawa muatan BBM di kawasan perairan Desa Mendawai. Aparat kemudian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Usai diamankan, pelaku yang diketahui merupakan warga Mendawai itu dibawa menuju markas komando Polairud Polda Kalteng di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus tersebut menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah Katingan. Praktik pelangsiran dan penimbunan selama ini disebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM dan panjangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU.
Hingga kini, aparat masih melakukan pendalaman terkait asal BBM maupun tujuan distribusinya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan penimbunan dan distribusi ilegal lainnya.
Kapolsek Mendawai saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi lengkap terkait penindakan tersebut. Menurutnya, proses penangkapan sepenuhnya dilakukan oleh personel Polairud Polda Kalteng.
“Itu yang menangkap dari Polairud Polda Kalteng,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pihak Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Tengah hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut. (ktr-3)
Editor : Slamet Harmoko