KASONGAN, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalteng mulai memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) menyusul kelangkaan Pertalite dan Pertamax di Kota Kasongan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 500.10.8.3/45/DKUMP-III/2026 tentang pengendalian BBM jenis Pertalite dan Pertamax, tertanggal 5 Mei 2026.
Dalam aturan tersebut, pembelian BBM untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp300 ribu. Sementara untuk roda dua, Pertalite maksimal Rp80 ribu dan Pertamax Rp130 ribu.
Adapun untuk jenis Dexlite dibatasi hingga Rp800 ribu.
Selain pembatasan, pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang atau pengecer yang menjual BBM di atas harga yang telah ditetapkan.
Harga eceran tertinggi ditetapkan sebesar Rp13 ribu per liter untuk Pertalite dan Rp15 ribu per liter untuk Pertamax.
Pemkab Katingan berharap kebijakan ini dapat mencegah penimbunan serta menjaga ketersediaan BBM tetap stabil di tengah masyarakat. (ktr-3)
Editor : Slamet Harmoko