KASONGAN, radarsampit.jawapos.com - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Km 17,5 Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan kian nekat.
Tambang ilegal itu kini mendekati bahu jalan poros yang menghubungkan Kasongan dengan Tasik Payawan dan Kamipang.
Kapolres Katingan melalui Kapolsek Katingan Hilir Ipda Harry Meilantara kepada media ini menyebutkan, pihaknya
telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan himbauan kepada para penambang.
"Dipimpin Wakapolsek Ipda Roni Sugata, kami sudah meminta aktivitas tambang segera dihentikan. Sebab, selain ilegal juga sudah melewati batas," ungkapnya Rabu (8/4 2026)
Dikatakannya dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan sedikitnya tiga unit lanting mesin sedot jenis domfeng masih beroperasi. Aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung lama dan terus meluas.
"Warga sekitar mulai resah. Mereka khawatir jalan akan rusak, sementara jalur tersebut merupakan akses utama antarwilayah," tandasnya.
Pihaknya pun menegaskan akan terus memantau perkembangan di lokasi. Koordinasi dengan instansi terkait juga dilakukan untuk langkah penertiban lebih lanjut. (ktr-3)
Editor : Slamet Harmoko