DLH Katingan Tiga Kali Batal Investigasi Dugaan Kerusakan Lingkungan  Tambang  Ilegal di Sei Bengkui

Yuswanto RS • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 12:40 WIB
Aktivitas tambang Warga di Sei Bengkui Kecamatan Kamipang. (warga/radarsampit)
Aktivitas tambang Warga di Sei Bengkui Kecamatan Kamipang. (warga/radarsampit)

 

KASONGAN, radarsampit.jawapos.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Yobie Sandra, mengatakan hingga kini belum ada kesimpulan atas pengaduan Kepala Desa Tampelas, Kecamatan Kamipang, terkait dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Sei Bengkui yang diakibatkan tambang ilegal.

“Masih belum ada kesimpulan. Tim sudah tiga kali menjadwalkan turun ke lapangan, tetapi gagal,” ujar Yobie kepada media ini, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, kendala utama yang dihadapi tim adalah adanya potensi konflik kepentingan antarwarga dari dua desa berbeda yang sama-sama mengklaim wilayah tersebut.

Desa Galinggang menyebut area itu masuk dalam batas wilayahnya, sementara berdasarkan peta indikatif, lokasi tersebut berada di wilayah Desa Tampelas.

“Informasi dari tim, penjadwalan ke lapangan masih berproses. Sudah tiga kali dijadwalkan namun tidak bisa dilaksanakan karena ada indikasi benturan antar masyarakat di lapangan,” katanya.

Diketahui, pengaduan tersebut dilayangkan Kepala Desa Tampelas, Parengki menyusul dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Sei Bengkui yang dipicu aktivitas pertambangan menggunakan alat berat.

Pemerintah daerah diharapkan segera menemukan solusi agar proses verifikasi lapangan dapat dilakukan, sekaligus mencegah potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. (ktr-3)

Editor : Slamet Harmoko
Yobie Sandra kalteng DLH Katingan kasongan