Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dugaan Korupsi Mantan Kades Mampuak I Masuk Tahap II, Kejari Barito Utara Bersiap untuk Sidang

Slamet Harmoko • Kamis, 2 April 2026 | 09:26 WIB
Kejaksaan Negeri Barito Utara menyelesaikan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Desa Mampuak I. (HUMAS)
Kejaksaan Negeri Barito Utara menyelesaikan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Desa Mampuak I. (HUMAS)
 

MUARA TEWEH, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Barito Utara menuntaskan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Desa Mampuak I berinisial BO. Dengan proses ini, penanganan kasus memasuki babak baru menuju persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy F Simanjuntak, menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.

“Tahap II sudah kami laksanakan. Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, dan selanjutnya JPU yang akan memegang kendali perkara ini hingga persidangan,” ujarnya di Kantor Kejari Barito Utara, Rabu (1/4/2026) sore.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sejak tahap awal. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019–2020 menjadi dasar pengusutan kasus ini.

Dalam perkara tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp496.117.745. Nilai tersebut menjadi salah satu poin penting dalam proses penegakan hukum yang kini terus berjalan.

“Kami tidak main-main dalam menangani kasus yang menyangkut keuangan desa. Anggaran desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara akuntabel. Ketika ditemukan penyimpangan, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Fredy.

Seiring dengan pelimpahan tahap II, JPU juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka BO selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Teweh guna mendukung kelancaran proses hukum.

“Penahanan sudah dilakukan sejak hari ini. Ini bagian dari upaya agar proses pelimpahan perkara ke pengadilan berjalan cepat dan tidak ada kendala teknis,” tambahnya.

Kejaksaan berharap masyarakat dapat ikut mengawal jalannya proses persidangan agar berjalan transparan. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para kepala desa untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (ren/jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#Desa Mampuak I #Kejari Batara #korupsi #barito utara