KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Dua pria berinisial RM (34) dan A (23) yang berprofesi sebagai guru dan mahasiswa di Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di kawasan eks bangunan Terminal Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial RM (34) dan A (23) ditangkap pada Minggu (24/5) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan eks bangunan Terminal Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sebuah mobil berwarna putih dengan nomor polisi KH 1647 BM yang terparkir di lokasi tersebut.
“Personel Polsek Selat menerima informasi dari masyarakat terkait kendaraan yang mencurigakan di kawasan eks terminal. Setelah dilakukan pengecekan, petugas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas untuk melakukan penggeledahan,” ujar Budi.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh anggota Satpol PP, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,30 gram.
Barang haram tersebut diakui sebagai milik RM. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil, dua unit telepon genggam, satu alat isap sabu, serta satu pipet kaca.
Dari hasil pemeriksaan awal, RM mengaku mendapatkan sabu tersebut setelah berkomunikasi dengan pria berinisial A. Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian turut mengamankan A untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP.
AKP Budi Utomo menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya. (ant)