PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Pemerintah pusat dan daerah didesak membuka data seluruh perizinan perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan usaha lainnya agar pengelolaan sumber daya alam dapat diawasi masyarakat.
Hal itu diutarakan Pengamat hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan, bahwa keterbukaan informasi penting untuk memastikan setiap izin usaha dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, Kalteng memiliki wilayah seluas 153.564 kilometer persegi atau sekitar 15,36 juta hektare yang mencakup hutan, lahan gambut, perkebunan, pertambangan, serta ruang hidup masyarakat adat dan lokal.
Menurut Ari, data perizinan harus disajikan secara terperinci, terintegrasi, dan mudah diakses publik. Informasi itu meliputi luas wilayah izin, nama pemegang izin, dasar hukum, lokasi dan koordinat, masa berlaku, status operasional, realisasi penggunaan lahan, hingga kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan.
“Publik berhak mengetahui berapa luas wilayah yang telah diberikan izin, berapa yang benar-benar dimanfaatkan, berapa yang masih berupa kawasan berhutan atau bergambut, serta berapa yang terindikasi mengalami tumpang tindih perizinan,” tegasnya, Kamis (15/10/2026).
Dia menilai, keterbukaan data membantu masyarakat menilai kesesuaian pemanfaatan ruang dengan peruntukan dan daya dukung lingkungan. Jika akumulasi luas perizinan mendekati atau melampaui luas wilayah provinsi, pemerintah harus memberikan penjelasan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Kondisi tersebut perlu ditelusuri karena bisa disebabkan tumpang tindih izin, perbedaan pencatatan antarsektor, atau perbedaan antara luas wilayah izin dan penggunaan lahan aktual. Karena itu, luas izin setiap sektor harus dibedakan dari luas geografis unik agar penghitungan tidak menyesatkan.
Ari mengingatkan, persoalan perizinan tidak boleh berhenti pada urusan administrasi. Setiap izin harus mempertimbangkan fungsi ekologis hutan dan gambut, tata ruang, risiko kebakaran, ketersediaan air, serta hak masyarakat di sekitar wilayah usaha.
Baca Juga: Hentikan Pembabatan Hutan Kotim, Wakil Rakyat Minta Dievaluasi Terkait Perizinan
Pengawasan terhadap perusahaan di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga harus diperkuat. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, pengendalian, hingga pemulihan lingkungan.
“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pengendalian, dan penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.
Sebagai gambaran lanjut Ari, statistik perkebunan rakyat Kalteng pada 2023 mencatat luas areal kelapa sawit mencapai 397.992,50 hektare dengan produksi 1.037.765,17 ton. Namun, angka tersebut hanya menggambarkan perkebunan rakyat, bukan keseluruhan luas perkebunan di Kalteng.
Pemerintah perlu melengkapinya dengan data perkebunan besar swasta dan negara, perizinan kehutanan, pertambangan, serta penggunaan lahan lainnya. Dengan begitu, publik dapat memperoleh gambaran utuh mengenai pemanfaatan ruang dan potensi persoalan perizinan.
Dia juga mendorong pemerintah menjelaskan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 sesuai isi dan ruang lingkupnya. Pelaksanaannya perlu disertai pembagian tanggung jawab antarinstansi, pengawasan, hasil pemeriksaan pemegang izin, serta tindak lanjut atas pelanggaran.
Menurut Ari, kebijakan tidak boleh berhenti pada dokumen administratif atau pernyataan komitmen, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang hasilnya dapat dinilai masyarakat.
Dia menegaskan, penerbitan izin bukan akhir dari tanggung jawab negara. Pemerintah tetap berkewajiban melakukan pengawasan dan evaluasi, sedangkan korporasi harus memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, pencegahan kebakaran, serta pemulihan jika terbukti menimbulkan kerusakan.
“Kepentingan investasi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan lingkungan, hak masyarakat, dan keberlanjutan wilayah Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Ari berharap, transparansi perizinan dan penegakan hukum yang konsisten dapat memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus mencegah kerugian masyarakat akibat pengelolaan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji penertiban. Masyarakat membutuhkan data yang terbuka, izin yang dapat dipertanggungjawabkan, pengawasan yang sungguh-sungguh, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Negara harus hadir sebagai penjamin kepentingan publik, bukan sekadar penerbit izin,” pungkasnya. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama