PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Meski sudah menyampaikan permohonan maaf, Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto yang menyebut roda kehidupan masyarakat berjalan normal di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap, berbuntut pengaduan.
Seperti dilayangkan seorang Advokat yakni Aryo Nugroho Waluyo dari Kantor Hukum Aryo Nugroho Waluyo dan Rekan. Pihaknya resmi mengajukan pengaduan dan permohonan tindakan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (28/9).
Kepada Radar Sampit, Aryo menegaskan pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Kepala BNPB Suharyanto dalam rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia pada 23 September 2026.
Menurut Aryo, pernyataan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang dialami masyarakat di tengah dampak karhutla dan kabut asap, khususnya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Aryo mengatakan, Kepala BNPB memang telah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya pada 25 September 2026. Namun, dia menilai klarifikasi tersebut belum menjawab substansi keluhan masyarakat maupun disertai langkah korektif yang konkret.
“Pengaduan ini saya ajukan bukan hanya dalam kapasitas sebagai advokat, tetapi juga sebagai warga Kalimantan Tengah dan sebagai ayah dari dua anak yang masih berusia 2 dan 7 tahun, yang turut merasakan langsung dampak kabut asap ini,” ujar Aryo,Senin (28/9/2026).
Dia menilai dampak kabut asap, terutama terhadap anak-anak dan kelompok rentan, tidak semestinya dipandang sekadar sebagai persoalan persepsi ataupun statistik.
“Kata ‘normal’ itu melukai kami sebagai warga Kalimantan. Walaupun ada aktivitas yang masih berjalan, aktivitas tersebut berlangsung di tengah kabut asap yang bercampur racun. Itu bukan kondisi normal, itu adalah kondisi darurat yang dipaksa untuk terlihat biasa saja,” ujar lulusan Fakultas hukum Universitas Palangka Raya ini.
Baca Juga: Kepala BNPB Minta Maaf Soal Pernyataan Hidup Warga Kalimantan Berjalan Normal saat Karhutla
Aryo juga memaparkan sejumlah data dan peristiwa yang menurut dia menunjukkan dampak karhutla di Kalimantan. Dia menyebut empat orang meninggal dunia, masing-masing tiga orang di Kalimantan Tengah dan satu orang di Kalimantan Barat. Data tersebut, kata dia, mengacu pada pemberitaan Kompas.id pada September 2026.
Aryo juga menyebut seorang anak laki-laki berusia 11 tahun di Kabupaten Murung Raya termasuk dalam korban meninggal. Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya disebut mencatat 9.324 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sejak Juni hingga September 2026.
Aryo juga mengungkapkan, menyebut kasus ISPA di Kalimantan Tengah berada pada kisaran 72 ribu hingga lebih dari 79 ribu kasus sepanjang musim karhutla 2026.
Dampak kabut asap, lanjut dia, juga dirasakan pada sektor transportasi. Kabut asap tebal disebut mengganggu penerbangan komersial di Bandara Tjilik Riwut. Aryo juga menyinggung kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang siswi SMKN 1 Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 18 September 2026 yang menurutnya diduga turut dipengaruhi kondisi kabut asap.
Dalam pengaduannya, Aryo juga membawa preseden hukum adat Dayak pada 2018. Saat itu, pernyataan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho terkait masyarakat adat Dayak dalam persoalan karhutla di Kalimantan Barat menuai keberatan.
Atas tuntutan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan organisasi masyarakat Dayak se-Kalimantan Barat, Sutopo disebut menjalani sidang hukum adat Dayak Kanayatn di Rumah Betang Sutoyo, Pontianak. Dalam proses tersebut, dia membacakan permintaan maaf secara terbuka, mencabut pernyataannya, serta dikenai sanksi adat Capa Molot.
“Preseden tahun 2018 itu menunjukkan bahwa pejabat publik, termasuk pejabat BNPB, dapat dan patut dimintai pertanggungjawaban secara adat ketika pernyataannya menyakiti masyarakat adat yang tengah menghadapi bencana,” kata Aryo.
Menurut dia, Kalimantan Tengah merupakan wilayah dengan masyarakat Dayak sebagai salah satu penduduk asli dan kelompok masyarakat mayoritas. Karena itu, dia berharap DAD Kalteng mengambil sikap atas persoalan tersebut.
Melalui pengaduannya, Aryo meminta DAD Provinsi Kalimantan Tengah memanggil Kepala BNPB untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Dia juga meminta adanya permintaan maaf terbuka dan tanpa syarat kepada masyarakat Kalimantan Tengah.
Selain itu, Aryo meminta DAD mempertimbangkan proses hukum adat apabila dinilai diperlukan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah.
“Ini bukan soal mencari kesalahan semata, tetapi soal memastikan pejabat negara berbicara dengan penuh tanggung jawab dan empati kepada rakyat yang sedang menderita akibat bencana. Masyarakat Kalimantan Tengah berhak atas keadilan dan pengakuan atas penderitaan yang mereka alami,” pungkas dia.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama