GAPKI Kalteng Wajibkan Anggotanya Menjaga Areal Konsesi dan Lingkungan dari Ancaman Karhutla

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 21:58 WIB
Sekelompok warga saat mendatangi kantor GAPKI Kalteng di Palangka Raya, menyampaikan aspirasi terkait penanganan Karhutla, belum lama tadi dan ditemui oleh Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng Rawing Rambang. (dok.radarsampit)
Sekelompok warga saat mendatangi kantor GAPKI Kalteng di Palangka Raya, menyampaikan aspirasi terkait penanganan Karhutla, belum lama tadi dan ditemui oleh Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng Rawing Rambang. (dok.radarsampit)

radarsampit.jawapos.com-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng menegaskan perusahaan perkebunan anggotanya, telah memiliki kewajiban menjaga areal konsesi dan lingkungan sekitar dari ancaman kebakaran.

Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng Rawing Rambang mengatakan, setiap perusahaan yang telah mengantongi izin operasi wajib memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

“GAPKI membantu penanganan karhutla sesuai dengan kemampuan yang ada. Setiap perusahaan yang telah mendapatkan izin beroperasi wajib memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran,” katanya.

Rawing menilai, tidak masuk akal apabila perusahaan sawit sengaja membakar lahan di areal konsesi. Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut justru dapat merusak lahan dan mengancam keberlangsungan usaha.

“Kalau perusahaan membakar itu konyol karena itu mandatorinya tidak boleh. Membakar justru merusak tanah, membunuh cacing, mikroorganisme, dan lainnya,” tegasnya.

Menurut Rawing, hingga saat ini belum ada informasi mengenai kebakaran yang terjadi di dalam areal kebun anggota GAPKI. Justru titik-titik kebakaran banyak ditemukan di luar areal konsesi.

Dia mengatakan, GAPKI mendorong perusahaan anggotanya ikut membantu penanganan karhutla hingga radius tertentu di sekitar wilayah operasional.

“Apa yang dilakukan anggota GAPKI ini sampai lima kilometer dari perusahaan. Bahkan kami sudah menerjunkan helikopter water bombing di beberapa daerah seperti Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Sukamara,” jelasnya.

Baca Juga: GAPKI Kalteng Siap Sanksi Anggota Yang Melanggar Aturan Pengelolaan Lahan

Saat ini, GAPKI Kalteng memiliki sekitar 206 perusahaan kelapa sawit yang menjadi anggota. Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kalteng.

Rawing berharap perusahaan sawit lainnya ikut bergabung sehingga koordinasi penanganan karhutla bisa semakin cepat.

“Kalau ada informasi terkait karhutla, kami bisa lebih cepat menyampaikan kepada anggota untuk melakukan langkah-langkah penanganan. Kami berharap seluruh perusahaan kelapa sawit dapat bergabung,” ujarnya.

Rawing juga menekankan pentingnya kerja sama antara perusahaan dan masyarakat sekitar perkebunan. Menurutnya, pencegahan karhutla tidak mungkin hanya mengandalkan perusahaan maupun pemerintah.

“Harapannya masyarakat sejahtera dan perusahaan juga sejahtera. Pengusaha harus bekerja sama dengan warga yang berada di sekitar areal perusahaan,” katanya.

Dia menegaskan, perusahaan memiliki kepentingan besar untuk mencegah kebakaran. Sebab, selain mengancam lingkungan dan masyarakat, karhutla juga dapat mengganggu operasional perusahaan serta aktivitas ekonomi secara luas.

“Jangan sampai penerbangan terganggu sehingga penerbangan dan roda ekonomi kita terganggu. Jangan sampai,” tegas Rawing.

Dia kembali menegaskan, perusahaan tidak memiliki alasan untuk melakukan pembakaran di dalam konsesi. “Konyol jika perusahaan membakar lahan di lahan konsesi dan menanam sawit usai kebakaran,” tandasnya.(daq/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
pemadaman kebakaran gapki perusahaan konsesi karhutla