DPRD Kalteng Libatkan Lembaga Adat Bahas Raperda Sengketa Lahan

Yusho Ricky Prayoga • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 20:41 WIB
Yetro Midel Yoseph
Yetro Midel Yoseph

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), memastikan keterlibatan lembaga adat Dayak dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan.

Anggota pansus pembahasan raperda, Yetro Midel Yoseph, menyebutkan pihaknya sudah memasukan lembaga adat sebagai salah satu komponen atau struktur yang turut membahas berbagai regulasi berkenaan dengan penyempurnaan produk hukum daerah tersebut.

"Sekarangkan pembahasannya terus berjalan dan tahapan koordinasi dengan tim pemerintah. Tentu nanti dalam prosesnya, lembaga adat Dayak akan dilibatkan," katanya, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga: Bupati Masuk Tiga Kilometer ke Dalam, Begini Sulitnya Petugas Padamkan Karhutla Kobar

Pelibatan lembaga adat ini bukan tanpa alasan, DPRD menilai masalah sengketa lahan dan konflik pertanahan yang tidak jarang melibatkan masyarakat menjadi point utama mengapa pentingnya masukan dan pandangan dari organisasi kemasyarakatan tersebut.

Selain itu berbagai lembaga adat Dayak termasuk keberadaan para Mantir, dan Damang, dianggap berperan penting sebagai garda terdepan menyelesaikan berbagai macam perselisihan konflik pertanahan di tingkat bawah sebelum diproses ke tingkat yang lebih tinggi.

"Bahkan lembaga adat ini jadi yang utama dalam proses pembahasan raperda. Nanti kita bahas bersama, masukan-masukan apa yang diperlukan untuk memperkuat regulasi aturan ini," ucapnya.

Baca Juga: Hujan Lebat Guyur Palangka Raya, Asa Baru Padamkan Karhutla

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, karena fungsi regulasi ini sangat vital sebagai payung hukum perlindungan masyarakat, maka seluruh aspek yang berkaitan dengan masalah sosial harus betul-betul diperhatikan dengan masukan dari berbagai pihak.

"Pasal-pasalnya dan isian dari aturan ini harus bisa memberi kepastian hukum. Karena regulasi ini tidak hanya soal aturan, tetapi bagaimana perlindungan masyarakat diutamakan," pungkasnya. (sho/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
DPRD Kalteng sengketa lahan raperda lembaga adat legislatif