GAPKI Kalteng Siap Sanksi Anggota Yang Melanggar Aturan Pengelolaan Lahan

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 21:40 WIB
Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng Rawing, saat memberikan penjelasan kepada sekelompok aktivis yang menyampaikan aspirasi, Senin (7/9).(dodi/radarsampit)
Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng Rawing, saat memberikan penjelasan kepada sekelompok aktivis yang menyampaikan aspirasi, Senin (7/9).(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut baik penyampaian aspirasi dari sekelompok aktivis yang menamakan Gerakan Pemuda Melawan Korporasi, Senin (7/9/2026).

Aksi damai itu digelar untuk mempertanyakan sikap asosiasi tersebut terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalteng. Mereka meminta GAPKI mengambil sikap tegas apabila ditemukan perusahaan anggotanya yang diduga melanggar ketentuan terkait pengelolaan lahan.

Juru bicara aksi, Andri Mulianto mengatakan, persoalan kebijakan kehutanan dan perkebunan memang menjadi kewenangan pemerintah. Karena itu, pihaknya juga berencana menyampaikan tuntutan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN serta sektor kehutanan dan perkebunan.

“Kami akan tuntut di ATR/BPN, kehutanan, perkebunan terkait izin-izin perusahaan kelapa sawit bermasalah dan temuan ada lahan terbakar di kawasan korporasi,” ujarnya.

Menurut dia, GAPKI sebagai organisasi yang menaungi perusahaan sawit seharusnya berani bersikap terkait persoalan karhutla.“Jangan sampai malah mengkambinghitamkan masyarakat Kalteng dan masyarakat adat,” tegasnya.

Pihaknya pun menyatakan, memiliki data mengenai titik api yang diduga berada di sejumlah wilayah konsesi perkebunan. Titik yang mereka soroti antara lain berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Gunung Mas.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng Rawing menyambut baik penyampaian aspirasi tersebut. Dia menjelaskan, GAPKI merupakan organisasi pengusaha yang berupaya mendukung pemerintah dalam menjalankan ketentuan yang berlaku.

“GAPKI selalu bersinergi dengan pemerintah. Jika ada anggota yang menyimpang dari aturan dan perundang-undangan tentunya diberhentikan sebagai anggota GAPKI,” kata Rawing, yang juga mantan kepala dinas perkebunan Kalteng itu.

Baca Juga: GAPKI Minta Kaji Kopdes Kelola Pabrik CPO

Dia juga menjelaskan tidak seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng merupakan anggota GAPKI. Saat ini, terdapat 126 perusahaan yang tercatat sebagai anggota.

Karena itu, Rawing meminta warga menyampaikan informasi secara jelas apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan anggota GAPKI. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan hukum.

“Kalau ada informasi anggota GAPKI, sampaikan. Kami akan tindak jika aturan dilanggar,” sebutnya.

Rawing menekankan dan mengingatkan, setiap tindakan terhadap perusahaan harus berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang jelas. GAPKI tidak dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan tuduhan atau informasi yang belum terverifikasi.”Harus ada aturan, sesuai prosedur. Negara kita negara hukum,” tegasnya.

Rawing juga menekankan, GAPKI tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional perusahaan secara sepihak ataupun mencabut izin perkebunan. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penyampaian aspirasi di depan kantor GAPKI Cabanga Kalteng di Jalan C Bangas, Palangka Raya itu berlangsung tertib, dengan pengawalan aparat kepolisian.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pengamanan dilakukan dengan mengerahkan personel dan sarana prasarana sesuai standar operasional prosedur (SOP) Polri.

“Dengan rincian tugas mulai dari Peleton Dalmas Awal, tim negosiator, pam walrolakir lalu lintas hingga unsur pendukung pam, termasuk juga unsur pengawasan personel (waspers) dari Seksi Propam,” pungkasnya.(daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
perusahaan aspirasi Gapki Kalteng pemerintah karhutla