Pangdam dan Kapolda Warning Keras: Jangan Main-Main Bakar Lahan

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:12 WIB
DARURAT: Pandam XXII Tambung Bungai Mayjen Zainal Arifin dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat berkunjung ke Kotim, Jumat (28/8) siang.FAHRY/RADAR SAMPIT
DARURAT: Pandam XXII Tambung Bungai Mayjen Zainal Arifin dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat berkunjung ke Kotim, Jumat (28/8) siang.FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Peringatan keras kembali dilontarkan aparat keamanan menyusul maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Masyarakat diminta tidak coba-coba sengaja membakar hutan maupun lahan, karena selain mengancam kesehatan dan lingkungan, aksi tersebut bisa berujung bui.

Panglima Kodam (Pangdam) XXII/Tambun Bungai Mayor Jenderal TNI Zainul Arifin menegaskan, aparat tidak akan tinggal diam terhadap aksi pembakaran hutan dan lahan. Terlebih, sejumlah terduga pelaku sudah diamankan dan diproses hukum.

"Kami minta jangan ada yang berani membakar hutan dan lahan. Sebab, saat ini sudah ada beberapa terduga pelakunya diamankan karena aksi tersebut," tegas Zainul Arifin saat mendampingi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melakukan kunjungan ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (28/8).

Menurutnya, karhutla bukan persoalan sepele. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, sementara kerusakan lingkungan akibat kebakaran juga dapat berdampak luas.

Senada, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan pihaknya telah menangani sejumlah kasus karhutla di wilayah Kalteng.

Bahkan, beberapa orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

"Sangat sayang sekali jika hutan dan lahan kita dibakar. Saat ini kami sudah ada beberapa terduga pelaku pembakar lahan telah diproses, baik itu disengaja maupun tidak disengaja," ungkap Iwan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran lahan, sekecil apa pun alasannya.

Sebab, ketika api lepas kendali dan menimbulkan kebakaran, persoalan tersebut dapat berhadapan langsung dengan hukum.

Peringatan ini menjadi sinyal tegas bahwa penanganan karhutla di Kalteng tidak hanya berhenti pada upaya pemadaman.

Aparat juga memburu pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya titik api.

Masyarakat pun diminta ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Jangan sampai niat membuka atau membersihkan lahan justru berubah menjadi perkara pidana. (sir)

Editor : Slamet Harmoko
karhutla kotim sampit kalteng